PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
- Pemohon informasi datang ke Desk Layanan Informasi yang ada di Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mendownload formulir permohonan informasi di sini
Isilah form tersebut dan kirimkan via pos atau dapat diantarkan langsung ke pelayanan informasi publik di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah. - Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
- Biaya penggandaan informasi ditanggung oleh pemohon.
