Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Ruang Pelayanan PPID Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/09/2024) siang.
Kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah adalah merupakan agenda tahunan untuk menilai Keterbukaan Informasi Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Diskominfosantik Provinsi Kalteng dengan agenda utama adalah verifikasi terhadap badan publik yang telah mengembalikan SAQ (Self Assessment
Questionnaire).
Dalam menjalankan Monitoring dan evaluasi, terdapat 4 (empat) prinsip dasar yang selalu menjadi sandaran bagi Komisi Informasi dalam meneropong kinerja keterbukaan informasi setiap Badan Publik. Pertama, pelaksanaan keterbukaan informasi harus dilakukan dengan efektif. Kedua adalah
akuntabel yaitu seluruh kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga adalah prinsip partisipatif. Prinsip Keempat adalah berkelanjutan yaitu dilaksanakan secara berkala dan terus-menerus.
Pada kesempatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah hadir sebagai Tim Penilai Ibu Ngismatul Khoiriyah dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Bapak Erwindy (Kepala Bidang PIP Diskominfosantik Prov. Kalteng) dan 2 (dua) orang anggota Tim Penilai dari Diskominfosantik Prov. Kalteng.
Dari PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng hadir Kabid Pembinaan Masyarakat Lugikaeter, S.Hut., M.Si (Plt Ketua PPID), Kabid Penegakan Perda Supardi, S.Sos., M.A.P (Tim Pertimbangan), Kabid Perlindungan Masyarakat Mikelson Damek, S.T., M.T (Tim Pertimbangan), Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Eric Dovico L. Lampe, S.Sos., M.Si (Tim Pertimbangan), Anggota Tim PPID Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi serta Bidang Dokumentasi dan Arsip.
Rangkaian kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) di PPID di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah diawali dengan Pengantar atau penjelasan awal oleh Tim Penilai dalam hal ini oleh Ibu Ngismatul Khoiriyah dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng, kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari PPID Satpol PP Provinsi Kalteng oleh Bapak Lugikaeter, S.Hut., M.Si. Kemudian acara dilanjutkan dengan verifikasi SAQ oleh Tim Penilai dari Komisi Informasi dan Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
Ada 5 (lima) kategori SAQ (Self Assessment Questionnaire) atau Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik yang harus disediakan oleh Perangkat Daerah, yaitu: 1) Mengumumkan Informasi Publik Wajib Berkala, 2) Menyediakan Dokumen Informasi, 3) Pengembangan Website, 4) Pengadaan Barang dan Jasa, dan 5) Kelembagaan.
Data/Informasi yang masuk dalam kategori SAQ wajib disediakan oleh PPID Perangkat Daerah dan diverifikasi satu persatu secara keseluruhan oleh Tim Penilai apakah data tersebut telah tersedia atau belum tersedia, sehingga pada akhirnya nanti penilaian ini bisa memberi pandangan bahwa Perangkat Daerah telah siap dalam hal keterbukaan informasi publik.
Adapun tujuan dari diberlakukannya Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia seperti menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Karena baik itu keputusan maupun kebijakan yang akan diambil pasti akan berdampak kepada masyarakat oleh karena itu informasi publik dapat digunakan sebagai acuan dalam menilai setiap instansi pemerintahan agar terwujudnya masayarakat yang ikut berperan aktif dalam setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Dokumentasi Kegiatan :
( Penulis: YS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )