Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng

Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di ruang PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Kalteng, Selasa (30/08/2022) pagi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dari Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH., selaku Ketua PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Kalteng serta sambutan dari para Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah Baneri Repelita dan Srie Rosmilawati. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Lugikaeter, S.Hut., M.Si., selaku Sekretaris PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Kalteng. Dalam paparannya Lugikaeter, S.Hut., M.Si., menyampaikan poin-poin penting terkait keterbukaan informasi publik di Satpol PP Provinsi Kalteng.

“Pada tahun 2021 Satpol PP Provinsi Kalteng telah meraih predikat-1 ‘Menuju Informatif’ dari 10 Organisasi Perangkat Daerah. Kami harapkan pada tahun 2022 ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah kembali berhasil meraih predikat ‘Informatif’ sebagai peringkat I,” ucap Lugi mengakhiri paparan.

Adapun aspek yang dinilai oleh Komisi Informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 adalah terkait dengan :

  1. Sarana Prasarana;
  2. Kualitas Informasi;
  3. Jenis Informasi;
  4. Komitmen Organisasi;
  5. Inovasi dan Strategi; dan
  6. Digitalisasi.

Kemudian indikator penilaian untuk meraih predikat dari Komisi Informasi adalah :

  1. Mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Menyediakan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 11, 14 dan 15 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Pelayanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan visitasi monev Tim Penilai dari Komisi Informasi ini sendiri dilaksanakan pada setiap badan publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mengembalikan SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang dimulai dari tanggal 15 Agustus 2022 hingga 7 September 2022 mendatang.

Hadir dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah antara lain adalah Komisioner, Sekretariat, dan Mahasiswa Magang dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dari PPID Pembantu Satpol PP Provinsi Kalteng Hari Wibowo Thomas, SH (Ketua), Lugikaeter, S.Hut., M.Si (Sekretaris), Koordinasi dan Anggota Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi.

Dokumentasi Kegiatan :

( Penulis: AMR, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *