Bahas Daftar Informasi Publik, PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng Adakan Rapat

Palangka Raya, (ppid.satpolpp.kalteng.go.id) – PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng kembali melaksanakan Rapat yang kedua di tahun 2023, dengan agenda membahas Daftar Informasi Publik dan Sarana Prasarana PPID, bertempat di ruang PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng, Senin (27/03/2023) pagi.

Rapat kedua PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng dihadiri oleh: Ir. Riviko, MT (Anggota Tim Pertimbangan sekaligus Kabid Linmas), Supardi, S.Sos, M.A.P (Anggota Tim Pertimbangan sekaligus Kabid Gakda), Sekretaris PPID  Lugikaeter, S.Hut., M.Si (Kabid Binmas), serta dari Anggota Tim Bidang Pengelolaan Informasi, Bidang Pelayanan Informasi, dan Bidang Dokumentasi dan Arsip.

Rapat dibuka dan diawali arahan dari Sekretaris PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng Lugikaeter, S.Hut., M.Si yang mewakili Ketua PPID, yang mana dalam arahannya beliau langsung membahas terkait dengan data pada Daftar Informasi Publik yang belum dilengkapi oleh PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng.

Adapun data pada Daftar Informasi Publik yang belum dilengkapi, antara lain adalah:

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara.
  2. Informasi tentan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
  3. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya.
  4. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  5. Informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.
  6. Layanan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas.
  7. Laporan kinerja Bidang-bidang.

Setelah arahan dari Sekretaris PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng, dan kemudian dilakukan pembahasan terkait Daftar Informasi Publik bersama Tim PPID yang hadir, agenda selanjutnya adalah membahas sarana dan prasana yang perlu dilengkapi pada PPID Pelaksana Satpol PP Provinsi Kalteng, antara lain untuk kebutuhan administrasi di ruang Pelayanan PPID, meja, kursi, lemari dan terkait fasilitas untuk jalur akses bagi penyandang disabilitas.

( Penulis: YS, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *