
Palangka Raya, (satpolpp.kalteng.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana menggelar rapat evaluasi dan pemantapan kinerja layanan informasi publik. Rapat yang berlangsung di Ruang PPID Pelaksana ini dipimpin langsung oleh Ketua PPID Pelaksana, Lugikaeter, S.Hut., M.Si., dan dihadiri oleh anggota Tim Inti PPID Pelaksana Satpol PP Prov. Kalteng, Senin (07/07/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut mencakup finalisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), evaluasi realisasi kegiatan triwulan II, serta perumusan strategi komunikasi publik berbasis digital. Dalam arahannya, Ketua PPID menegaskan bahwa pengisian SAQ merupakan indikator penting dalam menilai keterbukaan informasi lembaga, sehingga seluruh bidang diminta menyelesaikannya paling lambat pada 23 Juli 2025. Selain itu, dibahas pula pentingnya koordinasi dan monitoring kegiatan PPID tahun 2025, kelengkapan pengisian data pada kuisioner E-Monev, serta pembagian tugas lintas bidang untuk memperkuat kinerja PPID secara menyeluruh.

Rapat juga menjadi forum diskusi terkait peraturan dan ketentuan informasi publik yang dapat dimuat dalam SAQ, termasuk penyesuaian dengan kebijakan terbaru serta penggunaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai dasar acuan. Ketua PPID menyampaikan bahwa PPID harus adaptif terhadap perkembangan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam rangka memperkuat layanan informasi publik, Satpol PP Kalteng menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan platform digital secara lebih aktif dan interaktif. Mulai tahun 2026, informasi publik akan dikemas melalui podcast yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menjadi sarana edukatif bagi anggota, khususnya menjelang momentum seperti Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, berbagai saluran digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram akan dioptimalkan untuk menyampaikan informasi secara cepat dan menarik. Di samping itu, media non-elektronik seperti Buletin Praja edisi 1 hingga 5 dan Buku Saku Digital (e-Busa) juga akan dikembangkan sebagai referensi daring yang mudah diakses publik.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Satpol PP Kalteng turut menyepakati bahwa informasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2024 dan 2025 akan dipublikasikan secara terbuka dalam format Excel melalui kanal media sosial resmi instansi. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi pelayanan publik yang semakin diperkuat di era digital.
Menutup rapat, Ketua PPID Pelaksana mengajak seluruh peserta untuk menjaga komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik. Menurutnya, kolaborasi antar bidang serta konsistensi dalam penyampaian informasi yang transparan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas PPID Satpol PP Kalimantan Tengah.

( Penulis: HKY, Editor: AAR/YS, Layout: YS, Foto: Tim Media )